Cara Cek IMEI HP di Kemenperin, Legal atau Ilegal
Pemerintah melalui 3 kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menggodok sebuah regulasi baru. Regulasi baru tersebut adalah sebuah peraturan yang akan digunakan sebagai senjata untuk membasmi peredaran Ponsel Black Market (BM) atau ilegal. Cara yang akan ditempuh adalah dengan melakukan identifikasi IMEI yang terdapat pada sebuah Smartphone, terdaftar atau tidak di database Kemenperin.
Anda tentu sudah tahu bahwa semua jenis Ponsel atau HP yang beredar sudah pasti memiliki IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Karena sudah pasti semua HP memiliki kode IMEI, maka kode inilah yang paling tepat untuk mengidentifikasi apakah HP tersebut resmi atau ilegal. Jadi, melalui nomor IMEI yang terdapat pada setiap HP, pemerinta bisa mengetahui legalitas produk tersebut.
Prosedurnya adalah, pemerintah akan melakukan pengecekan apakah IMEI tersebut sudah terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika ternyata sudah terdaftar, maka tentu saja HP tersebut legal dan tidak ada masalah. Namun, yang menjadi perhatian adalah ketika kode IMEI HP yang anda gunakan ternyata tidak terdaftar, yang artinya ilegal. Nantinya, akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sedari dini anda harus cek apakah kode IMEI HP yang anda gunakan sudah terdaftar di Kemenperin atau belum melalui cara dibawah ini.
Cara Cek Kode IMEI di Situs Kemenperin
Sebelum terlambat, baiknya anda cek IMEI Ponsel yang anda gunakan di situs resmi Kemenperin. Hal ini agar jika terdapat masalah, maka anda bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Terlebih lagi, jika anda membeli HP atau Ponsel melalui Online Shop, baik itu di sosial media maupun Online Shop resmi. Hal ini karena tidak bisa dipungkiri bahwa Online Shop ternama sekalipun ternyata tidak menjadi jaminan bahwa produk tersebut disalurkan melalui distribusi resmi.
Untuk cek IMEI HP yang saat ini anda gunakan, baik itu Smartphone maupun HP standar di situs resmi Kemenperin sebenarnya sangatlah mudah. Anda tidak perlu datang ke kantornya, melainkan bisa langsung cek di website yang sudah disediakan. Artinya, anda dapat melakukan pengecekan langsung dari rumah atau dimanapun dalam sekejap.
Namun, sebelum melakukan pengecekan IMEI di situs Kemenperin, pastikan anda sudah mengetahui kode IMEI yang terdapat pada Ponsel yang akan diperiksa legalitasnya. Anda bisa cek kode IMEI HP menggunakan berbagai cara, kemudian simpan atau ingat kode tersebut.
Jika anda sudah mengetahuinya, silahkan buka situs resmi Kemenperin untuk cek IMEI, yaitu di https://imei.kemenperin.go.id/. Pada laman situs website tersebut anda akan menemukan kolom untuk memasukkan kode IMEI. Silahkan masukkan kode IMEI HP anda lalu klik tombol Cari untuk memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum.
Setelah proses pencarian berlangsung beberapa saat, maka akan muncul hasilnya. Jika IMEI Ponsel yang anda gunakan sudah terdaftar di database Kemenperin, maka akan muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Artinya HP yang digunakan merupakan HP legal yang didistribusikan melalui jalur resmi. Sementara itu jika IMEI ponsel black market, akan muncul ketrangan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”.
Bagaimana Nasib HP Black Market?
Jika ternyata hasil yang anda peroleh berisi bahwa kode IMEI HP yang digunakan tidak terdaftar, maka artinya HP yang anda gunakan melalui jalur ilegal. Tentu saja anda akan bertanya-tanya apa yang akan terjadi dengan HP yang digunakan saat ini?.
Peraturan ini pada dasarnya ditandatangani oleh 3 Kementerian secara serentak pada 17 Agustus 2019 lalu. Namun, belum ada informasi resmi terkait kapan peraturan baru ini akan diberlakukan. Tapi, besar kemungkinana bahwa peraturan ini akan berlaku sekitar 6 bulan sejak ditandatangani. Artinya, kemungkinan besar regulasi baru terkait IMEI Ponsel ini akan berlaku sekitar Februari 2020.
Jika ternyata Ponsel yang anda gunakan saat ini tidak terdaftar di database Kemenperin, maka anda tidak perlu terlalu khawatir. Ponsel yang tidak terdaftar dan sudah digunakan sebelum peraturan ini diberlakukan akan mendapat pemutihan. Pemutihan yang dimaksud disini adalah dimana anda tetap dapat menggunakan HP tersebut malainkan harus melalui beberapa tindakan. Tindakan tersebut bisa berupa pendaftaran IMEI ke Kemenperin, atau bahkan bisa juga anda harus membayar pajak tambahan. Yang jelas, ketentuan-ketentuan tersebut belum final sampai artikel ini terbit.
Lalu, jika HP ilegal tersebut ternyata tidak berhasil melewati proses pemutihan, atau dibeli setelah berlakunya peraturan IMEI ini, maka tentu saja akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan. Sanksi yang paling memungkinkan adalah dilakukannya pemblokiran terhadap HP ilegal tersebut.
Nasib HP yang Diblokir Karena IMEI Tidak Terdaftar
Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan nasib HP atau Ponsel yang mengalami pemblokiran?. Pemblokiran yang dimaksud disini bukan berarti HP anda tidak dapat digunakan sama sekali. Tidak seperti ketika HP anda dicuri kemudian anda menguncinya dari jarak jauh, maka si pencuri tidak akan dapat menggunakannya. Pemblokiran HP Ilegal yang dimaksud disini tidaklah seperti itu.
Jika IMEI HP anda tidak terdaftar di database Kemenperin dan sudah dilakukan pemblokiran, maka HP tersebut tidak akan dapat digunakan untuk berkomunikasi. Anda tidak akan dapat menggunakan HP tersebut untuk melakukan panggilan, sms, maupun internetan menggunakan data seluler. Hal ini karena IMEI HP yang tidak terdaftar tersebut sudah diblokir dan tidak akan dapat tersambung ke jaringan operator seluler.
Teknisnya, ketika anda memasukkan Kartu Sim (Sim Card) ke Ponsel atau HP, maka pihak operator terkait akan melakukan pengecekan. Pengecekan yang dilakukan adalah apakah IMEI dari Ponsel tersebut legal atau ilegal. Tentu saja data yang digunakan bersumber dari database Kemenperin.
Jika ternyata legal, maka anda akan dapat melakukan komunikasi dengan lancar. Sebaliknya, jika IMEI tersebut diidentifikasi sebagai IMEI ilegal, maka Ponsel anda akan diblokir. Jika sebuah Ponsel sudah diblokir oleh jaringan seluler, maka HP anda tidak akan mendapatkan sinyal seluler, meskipun berada pada tempat strategis dan banyak sinyal.
Jika tidak mendapatkan sinyal, tentu saja anda tidak akan dapat berkomunikasi menggunakan kartus SIM tersebut. Anda tidak akan dapat melakukan panggilan, sms, dan akses internet. Permasalahan bukan pada Kartu SIM yang anda gunakan, tetapi sekali lagi karena IMEI HP anda sudah diblokir oleh Operator.
Itulah cara cek IMEI HP di Kemenperin dan dampak buruk yang akan dirasakan oleh produk Ponsel ilegal nantinya. Setelah peraturan ini berlaku, maka tentu saja peredaran HP ilegal akan berkurang drastis, atau bahkan tidak ada lagi.
Jadi, jika anda berencana membeli HP baru, maka sangat disarankan untuk melakukan pengecekan IMEI di situs resmi Kemenperin. Jika ternyata IMEI HP yang hendak anda beli tidak terdaftar, maka sebaiknya urungkan niat untuk membelinya meskipun harganya murah. Hal ini karena anda sendiri yang akan susah dan direpotkan nantinya.
0 Response to "Cara Cek IMEI HP di Kemenperin, Legal atau Ilegal"
Post a Comment