Kode Etik Internal Auditor
Kode etik IIA adalah pedoman bertingkah laku yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditor atau IIA. Kode etik tersebut tidak dapat diberlakukan bagi setiap orang, bahkan tidak pula ditujukan bagi semua pengawas internal. Kode etik tersebut disusun secara khusus sebagai pedoman bagi anggota IIA. Walaupun tidak dinyatakan secara tegas, para anggota memahami bahwa IIA dapat mencabut keanggotaa mereka apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
Kode etik IIA secara jelas menyatakan bahwa para anggotanya ada kalanya perlu menggunakan penilaian dalam penerapan berbagai prinsip yang dicakup oleh kode etik. Dalam memberikan penilaian terhadap suatu situasi yang kompleks, pengawas internal harus melihat berbagai hal dan pertimbangan yang sering kali saling bertentangan. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pengawas internal harus berusaha mengidentifikasikan sasaran utama yang dikehendaki oleh kode etik, dan menjadikannya sebagai pertimbangan tertinggi dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Kode etik memiliki delapan pasal. Pasal satu sampai tujuh terutama sekali membicarakan kewajiban pengawas internal terhadap perusahaan. Penilaian yang objektif terhadap kode etik IIA akan menghasilkan kesimpulan bahwa sasaran utama kode etik IIA adalah loyalitas pengawas internal kepada perusahaan. Kode etik IIA ingin menciptakan suatu ikatan yang khusus antara pengawas internal dan perusahaan. Hal yang akan mengikat mereka adalah rasa percaya yang diberikan oleh perusahaan kepada pengawas internal dan loyalitas yang diberikan oleh pengawas internal kepada perusahaan.
Berikut ke delapan pasal Kode Etik IIA :
Pasal 1
Para anggota berkewajiban untuk bersikap jujur, objektif, dan tekun dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya.
Pasal ini memerintahkan agar pengawas internal menerapkan tiga kualitas khusus dalam melaksanakan tugasnya. Karena tugas dan tanggung jawab pengawas internal ditetapkan oleh manajemen dan atau dewan direksi, kita dapat menyimpulkan kode etik secara khusus menghendaki agar pengawas internal
Bersikap sesuai dengan kenyataan, terus terang, jujur dalam hubungan dengan pihak perusahaan; dan bersikap hati-hati dan teliti, serta menghindari perasaan keberpihakan, dalam segala hal yang dipastikan, dinilai, dan direkomendasikannya kepada perusahaan.
Pasal 2
Para anggota, alam menjalankan kepercayaan yang diberikan perusahaan, harus menunjukkan loyalitas dalam segala hal yang berkaitan dengan hubungannya dengan perusahaan atau pihak lain yang mungkin akan menerima jasa pengawas internal. Walau demikian, para anggota tidak boleh sengaja turut ambil bagian dalam suatu aktivitas yang ilegal atau tidak sepantasnya dilakukan.
Pasal 2 kode etik IIA menghendaki adanya suatu hubungan yang didasari oleh rasa percaya dan loyalitas antara pengawas internal dan perusahaan. Pasal ini tidak menyebutkan batasan loyalitas yang harus diberikan oleh pengawas internal, namun kita dapat menyimpulkan bahwa pengawas internal haruslah loyal sepanjang loyalitasnya tidak melibatkan dirinya dalam suatu aktivitas ilegal atau tidak sepantasnya.
Pasal 3
Para anggota tidak boleh terlibat dalam suatu aktivitas yang mungkin memiliki kepentingan bertentangan dengan kepentingan perusahaan, atau akan menimbulkan anggapan bahwa mereka tidak dapat lagi menjalankan berbagai tugas dan kewajibannya secara objektif.
Pasal 4
Para anggota tidak boleh menerima bayaran atau hadiah dari para karyawan, klien, pelanggan, atau rekan usaha perusahaan mereka, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari manajemen senior.
Pasal 5
Para anggota harus menggunakan segala informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya dengan bijaksana. Para anggota tidak boleh menggunakan suatu informasi yang harus dirahasiakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk hal-hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Tidak seperti para pegawai lain pada umumnya, jenis pekerjaan yang dilakukan serta berbagai akses khusus yang dimilikinya menyebabkan pengawas internal dapat memperoleh informasi yang belum tentu tersedia bagi pihak lain. Sebagian informasi tersebut mungkin bersifat rahasia atau sensitif.
Pada kenyataannya, pengawas internal memiliki reputasi yang baik dalam menjaga berbagai informasi pemeriksaan yang dilakukannya. Meskipun demikian, pengawas internal perlu bersikap sangat hati-hati karena mungkin saja tidak bermaksud membocorkan informasi yang diketahuinya, namun tanpa sadar telah diperalat oleh pihak lain yang memiliki suatu rencana terhadap perusahaan tempat pengawas internal bekerja.
Kertas kerja yang disusun oleh akuntan publik menjadi milik akuntan publik, sedangnkan berbagai dokumen yang dipersiapkan oleh pengawas internal menjadi milik perusahaan. Penyimpanan berbagai dokumen pengawasan internal terutama sekali diatur berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu :
1. Ketentuan yang bersifat memaksa, bila ada;
2. Ketentuan yang bersifat mengatur, bila ada;
3. Kebutuhan perusahaan, termasuk kebutuhan satuan pengawasan internal sendiri.
Pasal 6
Para anggota, dalam mengungkapkan suatu pendapat, harus mengerahkan segenap ketelitian dan perhatian yang sepantasnya dilakukan untuk memperoleh bukti faktual yang memadai guna mendukung pendapatnya tersebut. Dalam membuat laporan, para anggota harus mengemukakan segala bukti dan kebenaran materil yang mereka ketahui yang, apabila tidak dikemukakan, akan berpengaruh terhadap laporan tentang hasil-hasil dari kegiatan-kegiatan yang diperiksa atau dilindungi suatu kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Pasal ini mewajibkan pengawas internal untuk bersikap tekun dan jujur dalam menyusun dan menyampaikan laporan kepada pimpinan perusahaan. Pasal ini secara tegas menyatakan kewajiban pengawas internal untuk melaporkan adanya suatu praktek yang melawan hukum kepada pejabat yang bertanggung jawab di dalam perusahaan.
Berdasarkan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa perusahaan, dalam hal ini manajemen, berhak mengetahui informasi pengawas internal pada saat melaksanakan pemeriksaan. Pengawas internal berkewajiban menjaga agar perusahaan tidak dirugikan, mengingat kegiatan ilegal tersebut terjadi dalam aktivitas yang sedang diperiksanya.
Pasal 7
Para anggota harus berusaha untuk meningkatkan kecakapan dan keefektifan dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal ini tidak menyarankan agar pengawas internal meningkatkan kecakapan dan keefektifan demi alasan ambisi, pendapatan, kebanggaan, kepuasan diri, atau perwujudan diri. Pasal ini memandang usaha peningkatan tersebut semata-mata sebagai kewajiban etis pengawas internal terhadap perusahaan.
Pasal 8
Para anggota harus mematuhi hukum dan menjunjung tinggi tujuan IIA. Dalam menjalankan profesinya, para anggota harus selalu ingat akan kewajibannya untuk mempertahankan standar kompetensi, moralitas, dan martabat yang tinggi, yang telah ditetapkan oeh IIA dan para anggotanya.
Pasal ini dipandang sebagai usaha untuk memperkuat berbagai kewajiban auditor pada perusahaan, sebagaimana telah dijabarkan pada tujuh pasal sebelumnya.
0 Response to "Kode Etik Internal Auditor"
Post a Comment