Snack Video Resmi Diblokir, Menyusul Vtube dan Tiktok Cash - Blogspot Syawal

Snack Video Resmi Diblokir, Menyusul Vtube dan Tiktok Cash

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs Snack VideoAdapun pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Saat ini, proses pemblokiran aplikasi Snack Vide tengah diproses karena pemblokiran aplikasi ke PlayStore membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat.

Lantaran situsnya telah diblokir pemerintah, pihak Snack Video sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas usaha.Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut. Berdasarkan pernyataan dari OJK, Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo.

Selain itu, Snack Video juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.

Terkait pengajuan sanggahan ke OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menyampaikan, pihaknya sedang mengecek laporan sanggahan Snack Video yang disebutkan dari Kominfo.

Menurut Tongam, jika Kominfo sudah memblokir situs Snack Video, aplikasi tersebut bisa saja menjadi legal atau melalui normalisasi. Ia menjelaskan, tindakan atau upaya yang menjadikan normalisasi adalah mendapatkan izin kegiatan.

Selain itu, Tongam juga mengatakan bahwa massa pengajuan sanggah tidak ada batas waktu. Sebelumnya, pihak OJK dan Snack Video telah berdiskusi. Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka mendapatkan izin. Bahkan, Tongam juga menyampaikan, aplikasi Snack Video juga akan diblokir.

Selain itu, pemerintah juga telah resmi memblokir aplikasi TikTok Cash dan VTube, di mana kedua aplikasi ini termasuk ilegal dengan berbasis money game.

Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Untuk VTube, penggunanya harus menonton iklan agar memperoleh poin yang kemudian ditukarkan dengan uang tunai.

Sementara, TikTokCash menawarkan investasi bodong yakni penggunannya diminta membayar biaya keanggotaan terlebih dulu.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang ilegal.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Snack Video Resmi Diblokir, Menyusul Vtube dan Tiktok Cash"

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...