Snack Video Resmi Diblokir, Menyusul Vtube dan Tiktok Cash
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs Snack Video. Adapun pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, proses pemblokiran aplikasi Snack Vide tengah diproses karena
Lantaran situsnya telah diblokir pemerintah, pihak Snack Video sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas usaha.Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut. Berdasarkan pernyataan dari OJK, Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo.
Selain itu, Snack
Video juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.
Terkait pengajuan
sanggahan ke OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing
menyampaikan, pihaknya sedang mengecek laporan sanggahan Snack Video yang
disebutkan dari Kominfo.
Menurut Tongam, jika Kominfo sudah memblokir situs Snack Video, aplikasi tersebut bisa saja menjadi legal atau melalui normalisasi. Ia menjelaskan, tindakan atau upaya yang menjadikan normalisasi adalah mendapatkan izin kegiatan.
Selain itu, Tongam juga mengatakan bahwa massa pengajuan sanggah tidak ada batas waktu. Sebelumnya, pihak OJK dan Snack Video telah berdiskusi. Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka mendapatkan izin. Bahkan, Tongam juga menyampaikan, aplikasi Snack Video juga akan diblokir.
Selain itu,
pemerintah juga telah resmi memblokir aplikasi TikTok Cash dan VTube, di mana
kedua aplikasi ini termasuk ilegal dengan berbasis money game.
Money game merupakan skema yang
menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari
unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.
Untuk VTube,
penggunanya harus menonton iklan agar memperoleh poin yang kemudian ditukarkan
dengan uang tunai.
Sementara, TikTokCash menawarkan investasi bodong yakni penggunannya diminta membayar biaya
keanggotaan terlebih dulu.
Oleh karena itu,
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas
yang ilegal.
0 Response to "Snack Video Resmi Diblokir, Menyusul Vtube dan Tiktok Cash"
Post a Comment